Mahasiswa Diadang Aparat Saat Hendak Demo di Bundaran HI, Polda Metro: Belum Ada Surat Pemberitahuan

Mahasiswa Diadang Aparat Saat Hendak Demo di Bundaran HI, Polda Metro: Belum Ada Surat Pemberitahuan
Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta berupaya menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jumat (12/6/2026)

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian memperoleh informasi dari patroli media sosial mengenai unggahan yang menyebut surat pemberitahuan aksi telah dikirimkan ke Polda Metro Jaya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan internal, dokumen tersebut belum ditemukan.

“Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Kombes Budi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan tertulis kepada kepolisian wajib disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Menurutnya, surat pemberitahuan diperlukan agar aparat dapat melakukan koordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, menentukan titik kegiatan, hingga menyiapkan pola pengamanan yang sesuai.

“Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, dalam menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.*

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Prabowo Murka! Tiga Bos BGN Dicopot dan Jadi Tersangka Korupsi Dana MBG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *