Mahfud MD : Putusan MK Larang Duduki Jabatan dan Mengikat, Menurut Mahfud, implementasi putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang”
Surabaya, Indonesia jurnalis – Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil bersifat final dan otomatis berlaku.
“Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat. Menurut undang-undang, putusan MK itu berlaku seketika begitu palu diketokkan,” ujar Mahfud saat menghadiri DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Jumat (14/11).
Mahfud menegaskan, putusan MK berada pada tingkat hukum yang harus dilaksanakan tanpa menunda. Jika Indonesia mengaku sebagai negara demokrasi konstitusional, maka seluruh anggota Polri aktif yang kini memegang jabatan sipil wajib mundur atau berhenti dari jabatan tersebut.
“Sehingga proses-proses pemberhentian itu harus segera diatur kembali kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional,” ujarnya.
Menurut Mahfud, implementasi putusan MK tidak membutuhkan revisi undang-undang. Putusan itu, katanya, dengan sendirinya membatalkan seluruh aturan yang sebelumnya menjadi dasar penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil.
“Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku. Undang-undangnya kan langsung dibatalkan. Itu kan isinya atau ditugaskan oleh Kapolri itu sudah dibatalkan. Berarti sekarang karena batal ya sudah, enggak usah diubah lagi undang-undang. Nah, itu langsung berlaku,” tegasnya.
Namun demikian, Mahfud menjelaskan bahwa implementasi putusan tersebut bukan merupakan kewenangan Komisi Reformasi Polri. Ia menuturkan bahwa tugas komisi hanya bersifat administratif dan hasilnya akan disampaikan kepada presiden.
“Kalau putusan reformasi Polri itu administratif nanti ya. Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden,” katanya.
Sebelumnya, MK menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/11). MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam perkara tersebut, MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas. Sementara penjelasan pasal itu sebelumnya membuka peluang melalui penugasan Kapolri celah yang kini dinyatakan tidak sah oleh MK.**




