Menurut keterangan resmi yang disampaikan penerima kuasa warga, Jhon Kenedi, luas keseluruhan lahan garapan adat yang diklaim telah dibebaskan oleh perusahaan hanya mencapai 68 hektar. Namun, saat berdialog di hadapan aparat kepolisian, perwakilan PT NPR menyatakan bahwa pihaknya telah membebaskan lahan seluas 140 hektar.
Selisih antara kedua data tersebut mencapai 72 hektar. Angka yang sangat besar dan tidak dapat diabaikan.
“Di mana kebenarannya? Kalau menurut kami hanya 68 hektar yang dikuasai, tapi perusahaan bilang 140 hektar, berarti ada 72 hektar tanah warisan kami yang ‘hilang’ atau dimainkan datanya. Di mana tali asihnya? Di mana ganti ruginya? Ini jelas-jelas ada rekayasa data dan permainan angka di balik meja mediasi. Kami tidak buta, kami punya bukti turun-temurun soal batas wilayah kami,” tegas Sukarni dengan keyakinan penuh.
Ia menegaskan, sebagai pemilik sah dan pengelola tanah warisan adat, warga sangat berhak mempertanyakan keabsahan data tersebut dan menuntut transparansi penuh.
Harapan Itikad Baik & Penyelesaian Adil
Di tengah ketegangan yang memuncak, Sukarni mewakili seluruh pekebun dan petani yang terdampak masih membuka peluang penyelesaian damai. Harapan mereka hanya satu: manajemen PT NPR menunjukkan itikad baik yang nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
“Kami minta satu hal yang wajar: bayar hak kami sesuai aturan, bayar ganti rugi tanam tumbuh dan tali asih sesuai luas tanah yang benar-benar dikuasai perusahaan. Jangan dikurangi, jangan dimainkan angkanya. Kasihan masyarakat lain yang nasibnya sama dengan saya, yang hidupnya bergantung pada tanah ini. Jangan sampai konflik ini berlarut-larut karena ketidakjelasan,” ucapnya.
Konflik ini kembali menyoroti persoalan klasik namun krusial di wilayah ini: tata kelola lahan yang belum transparan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang masih kerap terabaikan. Kehadiran negara dan korporasi dituntut untuk lebih peka, karena tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan sumber kehidupan dan identitas bagi warga Barito Utara.
Publik berharap kasus ini menjadi pelajaran agar dialog yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab dapat terjalin, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan keharmonisan sosial tetap terjaga. (Hsn/Red)




