Menara Uang Sitaan Rp6,6 Triliun: Ujian Nyata Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara. Tak hanya uang, Kejagung juga akan menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas mencapai 896.969,143 hektare.
Indonesia jurnalis – Kejaksaan Agung kembali mempertontonkan besarnya uang negara yang berhasil diselamatkan dari kejahatan. Kali ini, publik disuguhi tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dengan total nilai mencapai Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun.
Pantauan di lokasi pada Rabu (24/12/2025) di pelataran gedung bundar Kejagung RI tampak uang sitaan tersebut disusun menyerupai menara dan dipersiapkan untuk disetorkan ke kas negara. Prosesi penyerahan dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung dan disaksikan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Dana fantastis itu merupakan hasil akumulasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta rampasan dari berbagai perkara pidana yang ditangani Kejagung. Seluruhnya akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana, mulai dari korupsi hingga pencucian uang.
Aksi pamer capaian kinerja ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 20 Oktober 2025, Kejaksaan Agung juga menampilkan tumpukan uang sitaan dengan nilai yang bahkan lebih besar. Langkah ini sekaligus menjadi pesan simbolik bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada vonis, tetapi harus berujung pada pengembalian kerugian negara.
Dalam piagam yang terpampang di lokasi, dirinci bahwa Rp2.344.965.750.000 berasal dari penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satgas PKH. Sementara Rp4.280.328.440.469,74 merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.




