Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berkomitmen mengawal dan mengawasi penggunaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Saat ini, Kejaksaan Agung telah mengembangkan aplikasi Jaga Desa sebagai sarana pelaporan langsung atas berbagai permasalahan di desa.
“Bayangkan, selama 10 tahun terakhir dana desa telah mencapai Rp 610 triliun. Tahun ini saja, 2025, jumlahnya mencapai Rp 71 triliun. Oleh karena itu, kami di Kementerian Desa perlu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan dana ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Mendes Yandri.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan siap mengambil langkah tegas jika ditemukan penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
“Kami akan melakukan pendampingan secara menyeluruh, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan. Jika ada kebocoran dana, kami pasti akan menindaklanjutinya,” ujar Burhanuddin.
Dalam pertemuan tersebut, Mendes Yandri didampingi oleh Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Irjen Teguh, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, Staf Khusus Mendes PDT Yahdil Abdi Harahap, Kepala Biro Hukum Lalu Syaifuddin, serta Penasehat Mendes Juanda.**
(Sumber Mendes)
(Editor NK)




