Mengurai Aliran Dana Emas Ilegal: Dari Temuan PPATK hingga Jeritan Masyarakat Adat Keerom

Mengurai Aliran Dana Emas Ilegal: Dari Temuan PPATK hingga Jeritan Masyarakat Adat Keerom
Mengurai Aliran Dana Emas Ilegal: Dari Temuan PPATK hingga Jeritan Masyarakat Adat Keerom. (Gambar ilustrasi)
Mengurai Aliran Dana Emas Ilegal: Temuan PPATK : Temuan ini patut diapresiasi sebagai pintu masuk untuk membongkar mata rantai tambang ilegal

Indonesia jurnalis – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan aliran dana dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membuka tabir besarnya perputaran uang dalam praktik tambang ilegal di Indonesia. Dalam periode 2023–2025, PPATK mencatat nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana menembus Rp992 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa angka tersebut menggambarkan masifnya aktivitas keuangan yang berkaitan dengan praktik tambang emas ilegal.

“Selama periode 2023–2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Besarnya angka itu memperlihatkan bahwa persoalan PETI bukan sekadar isu lingkungan atau pelanggaran perizinan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan ekonomi gelap dengan jaringan keuangan yang kompleks dan berlapis.

Temuan ini patut diapresiasi sebagai pintu masuk untuk membongkar mata rantai tambang ilegal dari hulu hingga hilir. Namun, di saat yang sama, fakta di lapangan menunjukkan bahwa praktik PETI diduga masih terus berlangsung di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi media online Indonesia Jurnalis dari sejumlah narasumber, terdapat indikasi adanya rekening tertentu yang menerima dana “koordinasi” dari aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Transaksi pada rekening itu disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dari data yang diperoleh, perputaran dana ilegal tersebut ditaksir bisa mencapai sekitar Rp40 miliar setiap bulan. Besarnya nilai transaksi menimbulkan pertanyaan serius mengenai ke mana aliran dana tersebut bermuara dan siapa saja pihak yang menikmati keuntungan dari praktik ilegal itu.

Baca Juga  Wapres Lepas Keberangkatan Presiden Prabowo ke Washington DC

Sejumlah narasumber juga mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi atau setidaknya membiarkan aktivitas PETI terus berjalan. Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas tambang ilegal, melainkan telah menyentuh aspek integritas penegakan hukum.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *