Di sisi lain, masyarakat adat Keerom mengaku resah. Mereka menilai aktivitas tambang ilegal tidak memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga sekitar, sementara dampak sosial dan lingkungan terus dirasakan dengan kondisi masyarakat yang sangat memprihatinkan.
Ironisnya, menurut perwakilan masyarakat adat, justru CEO PT Sawerigading investor resmi yang ingin berinvestasi dan sudah berbaur dan didukung oleh masyarakat adat Keerom kini menghadapi proses hukum. Mereka menyesalkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap investor tersebut yang saat ini ditahan oleh kejaksaan
Masyarakat mempertanyakan dasar penindakan yang dinilai janggal, antara lain penggunaan alat berat excavator dalam kondisi rusak serta temuan emas beberapa puluh gram sebagai barang bukti. Di saat yang sama, CEO PT Sawerigading disebut ditangkap tanpa ada surat penangkapan dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba, yang oleh sebagian warga dipandang tidak berkaitan langsung dengan sengketa aktivitas pertambangan di Kabupaten Kerrom.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan kesan adanya ketimpangan penegakan hukum: aktivitas tambang ilegal yang diduga menghasilkan perputaran dana hingga puluhan miliar rupiah per bulan disebut masih berlangsung, sementara pihak yang mengklaim sebagai investor resmi justru lebih dulu diproses secara pidana.
Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Temuan PPATK semestinya menjadi dasar untuk penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana, pemilik rekening, serta jaringan pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih.
Penanganan PETI tidak cukup hanya menyasar kepada penemuan aliran dana dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin saja, tetapi harus menembus aktor intelektual, pengendali keuangan, dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana ilegal. Transparansi proses hukum juga penting agar tidak muncul persepsi kriminalisasi terhadap pihak tertentu di tengah maraknya praktik tambang ilegal yang lebih besar.
Jika aliran dana ratusan triliun rupiah itu benar adanya, maka penegakan hukum yang adil dan konsisten menjadi kunci, baik untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat adat, maupun untuk memastikan bahwa investasi yang sah tidak kalah oleh praktik ilegal yang terorganisir.**
(Tim Investigasi INJ)




