
Akibatnya, investor yang ingin menanamkan modal di IKN hanya bisa mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk jangka waktu tertentu, bukan kepemilikan tanah.
“Yang perlu dipercepat adalah status tanah yang belum jelas dan kerjasama yang belum jelas,” ujar Basuki dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/6/2024).
Basuki menekankan bahwa fokus utamanya sebagai Plt. OIKN adalah menyelesaikan masalah kepemilikan lahan, terutama bagi investor yang ingin menanamkan modal di IKN akan segera memutuskan apakah status tanah ini akan dijual, disewa, atau melalui KPBU. Kami ingin mempercepat proses itu, lanjutnya.
Pembekuan transaksi pertanahan atau pemberian izin HGB di atas HPL milik pemerintah menimbulkan keraguan bagi investor dalam menanamkan modalnya.
Pembangunan IKN direncanakan dengan komposisi pembiayaan dari APBN sebesar 20%, sementara 80% sisanya berasal dari pembiayaan di luar APBN, baik melalui skema investasi langsung dari badan usaha maupun skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha).**
(NK/N)
(Search inj)




