“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” tegas AYS.
“Kami mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Kami menyerukan kepada seluruh jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers,” tambah AYS.
AYS Prayogie juga meminta Revisi Undang-Undang Penyiaran harus melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.
Demokrasi yang sehat, kata AYS, hanya bisa terwujud dengan adanya kebebasan untuk menyampaikan dan menerima informasi tanpa takut terhadap intimidasi atau sensor.
Sebelumnya, draft RUU Penyiaran mendapat kritik tajam dari berbagai pegiat jurnalistik dan peneliti media. Seperti, pasal yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi yang tertulis dalam pasal 56 ayat 2 poin c.
(Network MIO)




