MK Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan, “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Jakarta, Indonesia jurnalis – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini tidak mengatur secara tegas bentuk perlindungan hukum yang menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan. Menurut Mahkamah, norma tersebut bersifat deklaratif dan tidak disertai konsekuensi perlindungan hukum yang nyata.
“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Guntur.
Atas dasar itu, MK menilai perlu memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers agar tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers.
Guntur menegaskan, gugatan, laporan, maupun tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui jalur pidana dan/atau perdata.
“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 dengan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan Dewan Pers,” katanya.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (*dissenting opinion*) dalam perkara ini.
Sebagai informasi, IWAKUM yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 8 beserta Penjelasannya karena dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan.
Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara Penjelasan Pasal 8 menyebutkan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, serta perannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pokok permohonannya, IWAKUM menilai ketentuan tersebut justru membuka peluang kriminalisasi terhadap wartawan atas pemberitaan dan kegiatan investigasi. Menurut Pemohon, Pasal 8 tidak memberikan kejelasan mekanisme perlindungan hukum, berbeda dengan profesi lain seperti advokat dan jaksa yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum selama menjalankan tugas dengan itikad baik.**




