Otto Hasibuan Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Vina Cirebon, Kebohongan RT Terkuak 

Otto Hasibuan Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Vina Cirebon, Kebohongan RT Terkuak 
Otto Hasibuan bersama Dedi Mulyadi pada konferensi pers di Dpn Peradi Jakarta timur  
Otto Hasibuan Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Vina Cirebon, Kebohongan RT Terkuak , pasalnya empat saksi yang memberikan keterangan. Dua di antaranya, Okta dan Prabumulih, awalnya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Pengacara terkenal dan Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., mengadakan konferensi pers mengenai kasus Vina Cirebon. Konferensi tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Nasional DPN PERADI, Gedung Peradi Tower, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Utan Kayu Utara, Jakarta Timur.

Hadir pada konferensi pers, lima orang tua dari ibu yang anaknya di jadikan sebagai tersangka dan sedang menjalani hukumannya. Serta 4 orang saksi yang pada saat berita acara kepolisian dan kejaksaan menjadi saksi di persidangan.

Pada kesempatan tersebut, lima orang tua (ibu) yang dianggap pelaku anak – anaknya  oleh polisi dan telah diputuskan pengadilan memberikan kesaksian bahwa anak-anak mereka berada di rumah Pak RT bersama lima orang lainnya pada malam insiden 27 Agustus 2016. Para orang tua mereka menegaskan dan meyakinkan kepada Tim Peradi bahwa tuduhan terhadap anak-anak mereka yang di jadikan pelaku atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eky  itu tidak benar.

Lima saksi lain mendukung pernyataan pada orang tua tersebut. Mereka mengaku bahwa saat pemeriksaan sebagai saksi, mereka merasa dipaksa oleh polisi untuk mengatakan bahwa anak-anak mereka tidak berada di rumah Pak RT pada malam kejadian. Faktanya menurut para saksi mereka berada di rumah pak RT yang di temani anaknya Pak RT, dan pak RT berada  di rumah sebelah yang saling berdekatan, kata salah seorang saksi.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "