“Kami meminta Dinas Kesehatan dan pihak berwenang untuk turun langsung melakukan pemeriksaan. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya, dikutip dari detik investigasigwi, (3/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Malingping belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi.
Dalam regulasi di Indonesia, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan penanganan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa memandang status administrasi. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Dinas Kesehatan setempat untuk segera melakukan penelusuran. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dapat diberlakukan.
Masyarakat pun berharap pelayanan kesehatan di wilayah Malingping dapat terus diperbaiki, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.*
(Dirman)
(Editor NK)




