PB PII Soroti Kasus Dugaan Kekerasan di Daycare Jogja: Polisi Tak Boleh Lambat Melindungi Hak Anak
JAKARTA, Indonesia Jurnalis — Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Yogyakarta yang mencuat melalui berbagai berita memantik kekhawatiran publik sekaligus sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Aparat penegak hukum didesak untuk tidak lambat dan tidak setengah hati dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan lebih dari satu korban tersebut.
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB PII sekaligus Advokat pada GRS Law Office yang beralamat di Benhil, Jakarta Pusat, Gusti Rian Saputra, M.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara cepat, menyeluruh, dan berorientasi pada perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban. Menurutnya, setiap keterlambatan dalam proses penyelidikan berpotensi menghilangkan alat bukti serta memperpanjang penderitaan korban.
“Polisi tidak boleh lambat dalam menyelidiki kasus ini. Kita berbicara tentang keselamatan anak-anak. Semakin lama prosesnya, semakin besar risiko hilangnya bukti dan semakin besar pula potensi terjadinya kekerasan berulang jika pelaku belum diamankan,” tegas Gusti saat diwawancarai, Selasa (28/1).
Ia menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai peristiwa penganiayaan biasa, melainkan berpotensi masuk dalam kategori kejahatan serius terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika dugaan kekerasan tersebut terbukti menimbulkan luka fisik dan dilakukan secara berulang, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Lebih jauh, Gusti menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Ia mengingatkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pengelola dan pengawas daycare, baik dalam bentuk perbuatan aktif maupun pembiaran.
“Dalam hukum pidana ada konsep penyertaan. Siapa pun yang mengetahui tetapi membiarkan, atau memiliki tanggung jawab pengawasan namun lalai, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Jadi, polisi harus mengembangkan perkara ini secara komprehensif,” ujarnya.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat pola kekerasan yang sistematis, maka kasus ini berpotensi mengarah pada tanggung jawab korporasi. Dalam konteks tersebut, daycare sebagai lembaga tidak dapat berlindung di balik tindakan individu semata.
“Kalau kekerasan terjadi dalam sistem kerja dan ada kegagalan pengawasan, maka pengelola daycare juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Ini penting agar ada efek jera dan perbaikan sistem secara menyeluruh,” kata Gusti.




