Selain jalur pidana, ia juga menegaskan bahwa keluarga korban memiliki hak untuk menempuh upaya hukum perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami, baik secara fisik maupun psikologis. Dalam kondisi tertentu, apabila jumlah korban lebih dari satu, langkah gugatan kelompok atau class action dinilai sebagai opsi strategis.
Gusti juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi anak. Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kepercayaan masyarakat. Polisi harus menunjukkan bahwa negara hadir melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan korban, Gusti juga menyatakan kesiapannya melalui GRS Law Office untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi keluarga korban yang membutuhkan pendampingan.
“Saya bersama GRS Law Office siap memberikan bantuan hukum gratis kepada para korban dan keluarganya. Jangan ragu atau sungkan untuk menghubungi kami, karena ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Gusti mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga daycare di Indonesia.
“Negara harus memastikan bahwa setiap tempat pengasuhan anak benar-benar aman. Jangan sampai ruang yang seharusnya melindungi justru menjadi tempat terjadinya kekerasan,” pungkasnya.




