NEWS  

Pemuda Nusantara Berkeadilan Minta Pecat Wamen dan Sekjend Kementerian ATR/ BPN

Pemuda Nusantara Berkeadilan Minta Pecat Wamen dan Sekjend Kementerian ATR/ BPN
Kanda Don Pengacara Pemuda Nusantara Berkeadilan Minta Pecat Wamen dan Sekjend Kementerian ATR/ BPN

Dengan adanya surat kuasa tersebut, menurutnya, organisasi melalui kuasa hukumnya memiliki dasar untuk menyampaikan persoalan dan meminta penjelasan kepada instansi terkait.

Ia juga menyinggung hak atas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kalau Pemuda Nusantara Berkeadilan sudah masuk ke dalam persoalan ini, artinya kami menerima laporan dan memegang surat kuasa khusus. Pengacara kami menerima kuasa dari perusahaan untuk mewakili serta membela kepentingan hukum klien dalam mendapatkan kepastian hukum,” ungkapnya.

Ia menambahkan, terdapat 11 nomor berkas yang diajukan melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Karena itu, ia meminta agar seluruh permohonan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku.

Minta ATR/BPN Pusat Memberikan Klarifikasi

Pemuda Nusantara Berkeadilan juga meminta jajaran pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia berharap pejabat yang berwenang bersedia menerima media untuk melakukan klarifikasi, sehingga persoalan yang disampaikan tidak berhenti pada keluhan sepihak, tetapi memperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait.

Menurutnya, transparansi dan komunikasi antara pemohon dengan penyelenggara pelayanan sangat penting, terutama ketika persoalan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum dan kelangsungan investasi.

“Seharusnya pihak yang berkompeten segera menyelesaikan persoalan izin peralihan hak ini atau memberikan keterangan yang jelas mengenai apa yang harus dilakukan pemohon. Kami berharap Sekretaris Jenderal ATR/BPN juga memberikan ruang kepada media untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan investasi yang membutuhkan kepastian hukum dan pelayanan administrasi yang jelas.

Ia juga mengingatkan bahwa percepatan investasi merupakan salah satu komitmen yang kerap disampaikan Presiden Republik Indonesia. Karena itu, menurutnya, pelayanan birokrasi di sektor pertanahan harus mampu memberikan kepastian proses bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Baca Juga  Dari Sekolah ke Industri Daur Ulang: Revibes Kelola Botol Plastik dari Collection Point Digital

Pemuda Nusantara Berkeadilan berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kementerian ATR/BPN segera memberikan penjelasan resmi mengenai status 11 berkas tersebut, persyaratan yang masih harus dipenuhi apabila ada, serta target waktu penyelesaiannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang maupun Kementerian ATR/BPN terkait keluhan tersebut masih perlu dimintakan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai kendala dan tahapan penyelesaian permohonan peralihan hak tersebut.*

(Lucky Poni)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *