Pengacara Peci Merah Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Polsek Johar Baru ke Bareskrim, Soroti Penahanan hingga BAP
JAKARTA , Indonesia jurnalis – Kuasa hukum Endang Sutisna, Sapto Wibowo yang dikenal dengan sebutan *Peci Merah*, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan administrasi dalam penanganan perkara di Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sapto mengatakan, pengaduan tersebut bukan merupakan langkah pertama yang ditempuh pihaknya. Sebelumnya, mereka telah menyampaikan pengaduan kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Propam Polda Metro Jaya, serta sejumlah lembaga lainnya.
“Kita melakukan pengaduan tentang SOP dan administrasi Polsek Metro Johar Baru. Ini bukan laporan kita yang pertama. Kita sudah melapor ke Biro Wasidik dan Propam Polda Metro Jaya,” ujar Sapto Wibowo.
Selain itu, pihaknya juga telah mendatangi Ombudsman dan Komnas HAM. Sapto menyebut pihaknya berencana menyampaikan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI.
Menurut Sapto, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum terhadap kliennya. Salah satunya berkaitan dengan dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap anak kliennya saat berada di Polsek Metro Johar Baru.
Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait dugaan pemukulan terhadap Alfi. Sapto juga mempertanyakan penggunaan hasil pemeriksaan visum yang disebut dilakukan lebih dari satu kali.
“Di sini ada kejanggalan. Dugaan penganiayaan dan tidak menerima surat perpanjangan masa tahanan. BAP hari tanda tangannya besok dan besoknya ditandatangani, tetapi ditutup BAP-nya dan tidak membaca BAP di pemeriksaan. Masa bisa visum dua kali? Itu sudah masuk persidangan, kemudian jaksa meminta dibuat lagi. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah proses penahanan Alfi. Endang Sutisna, ayah Alfi, mengaku pihak keluarga tidak menerima surat perpanjangan masa penahanan sebagaimana yang dipersoalkan pihaknya.
“Anak saya ditahan tanggal 27 Mei sampai 15 Juni, kemudian sampai 29 Juni langsung dioper ke kejaksaan tanpa ada surat perpanjangan penahanan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Endang Sutisna, ayah Alfi.
Endang mengatakan dirinya mendatangi Polsek Johar Baru setelah mengetahui anaknya ditangkap terkait perkara tawuran. Ia menegaskan bahwa kedatangannya bukan untuk membela apabila anaknya memang melakukan kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Saya bukan membela anak. Kalau anak salah, ya salah. Tetapi SOP ini juga harus benar. Jadi kita harus konfrontir,” katanya.
Selain persoalan penahanan, Endang juga mempertanyakan isi berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, terdapat informasi yang dinilai tidak tercantum dalam BAP. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut dikonfrontasikan dengan pihak penyidik.




