Sementara itu, Sapto Peci Merah juga mempertanyakan penerapan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tawuran yang melibatkan sejumlah orang.
“Kalau disebut Alfi dan kawan-kawan, pertanyaannya kawan-kawannya ke mana? Kenapa hanya Alfi yang ditangkap dan diproses?” ujarnya.
Sapto juga menyinggung adanya dokumen yang menurutnya menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat telah menempuh penyelesaian melalui restorative justice. Namun, menurutnya, proses hukum terhadap kliennya tetap berlanjut.
“Kalau memang sudah ada restorative justice dan pihak-pihak tidak lagi saling menuntut, ini juga perlu dijelaskan kenapa prosesnya tetap dilanjutkan,” katanya.
Sapto Peci Merah turut mempertanyakan keberadaan saksi dalam perkara tersebut. Ia mengklaim saksi yang digunakan hanya satu orang dan menurutnya saksi tersebut tidak melihat, mendengar, maupun mengetahui secara langsung peristiwa yang dipersoalkan.
“Menurut saya ini sangat perlu diklarifikasi. Kami ingin semua bukti dikonfrontasikan dengan penyidik,” ujarnya.
Sapto menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh proses pengaduan dan menunggu agenda konfrontasi dengan pihak-pihak terkait. Ia berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.
“Kita cinta Polri. Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Prinsipnya equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Metro Johar Baru maupun penyidik terkait sejumlah tudingan yang disampaikan pihak pengadu.
Klarifikasi dari pihak kepolisian tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai proses hukum dalam perkara tersebut, termasuk terkait dugaan pelanggaran SOP, administrasi penahanan, pemeriksaan BAP, penggunaan visum, penerapan pasal, serta keberadaan dan kapasitas saksi yang dipersoalkan pihak keluarga dan pendamping hukum.*
(Redaksi)




