Karena pelaku tidak diketahui, 133.724 botol MMEA impor tersebut kemudian ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN), sesuai dengan Pasal 66 UU Cukai. Barang-barang ini resmi menjadi milik negara melalui beberapa keputusan Direktur Penindakan dan Penyidikan, yaitu KEP-25/BC.05/2015 tanggal 18 Juni 2015, KEP-03/BC.10/2018 tanggal 30 Januari 2018, dan KEP-04/BC.10/2018 tanggal 30 Januari 2018.
Selain pemusnahan botol miras, Bea Cukai juga memusnahkan 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya berupa ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 165 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama tiga unit vertikal Bea Cukai lainnya, yaitu Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta.**
(NK)




