Pemusnahan Minuman Beralkohol oleh Bea Cukai di Jakarta, Menurut catatan yang diterima dari Bea Cukai, identitas dan alamat pengirim serta penerima minuman beralkohol tersebut tidak diketahui.
Jakarta , Indonesia jurnalis.com – Sebanyak 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol dimusnahkan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Rabu pagi. Dari jumlah tersebut, 133.724 botol merupakan hasil penindakan di pesisir timur Sumatera pada 31 Oktober hingga 2 November 2014.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa pemusnahan minuman keras (miras) baru dilakukan setelah melalui berbagai proses. “Kami harus menetapkan posisi barang dan tersangka, serta menunggu kepastian hukum dan penetapan barangnya,” kata Askolani dalam konferensi pers pada Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut catatan yang diterima dari Bea Cukai, identitas dan alamat pengirim serta penerima minuman beralkohol tersebut tidak diketahui. Hal ini mengakibatkan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai.