Pengacara Erles Rareral, Laporkan Tindak Pidana Pengrusakan Tempat Ibadah ke Mabes Polri, “Kami percaya bahwa Polri akan menuntaskan kasus ini dengan cepat dan profesional” kata Erles Rareral
Jakarta, Indonesia jurnalis – Pengacara Erles Rareral, SH., M.H. melakukan kunjungan ke Markas Besar (Mabes) Polri untuk melaporkan tindak pidana pengrusakan tempat ibadah yang diduga dilakukan oleh SJN beserta rekan-rekannya.
Kejadian tersebut diduga terjadi pada 24 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, di alamat Pluit Karang Manis Xil No. 42, RT 001/RW 008, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/19/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 13 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, Erles Rareral menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan yang terjadi melibatkan kerusakan pada berbagai barang yang digunakan dalam kegiatan tempat ibadah Buddha, termasuk patung-patung Buddha dan meja persembahan. Tidak hanya itu, keluarga korban juga mengalami teror dan ancaman dari para pelaku.
“Keadaan ini harus dihentikan. Apa yang dilakukan oleh pelaku tidak bisa dibiarkan. Ini adalah tindakan yang tidak bisa diterima oleh masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi beragama,” tegas Erles dalam keterangan persnya.
Menurut Erles, “Pengerusakan tempat ibadah berawal dari hutang piutang klien kami, 1,4 miliar, dan sudah di bayarkan hingga kekurangan nya 1,1 milyar, klien kami di datangi oleh pelaku dan meminta sertifikat untuk di jaminkan, padahal rumah itu yang di jaminkan nilainya 6 milyar, akhirnya klien kami menawarkan sertifikat Ruko untuk di tukar dengan sertifikat rumah nya , dengan catatan mengembalikan sisanya, hingga berselisih dan berujung pengerusakan.” jelasnya
“Kita sebagai warga negara yang baik , perkara seperti ini main hakim sendiri harus di akhiri, apapun bentuk nya . Kami sebagai klien pak Kardiman merasa di rugikan dengan tindakan SJN Cs.” tambah Erles