Sasaran operasi meliputi pelanggaran berisiko tinggi seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan, serta TNKB tidak sesuai peruntukan. Penindakan dilakukan melalui ETLE statis dan mobile, patroli drone Presisi, serta penindakan manual di lapangan.
“Keberhasilan operasi tidak diukur dari banyaknya penindakan, melainkan kemampuan menekan pelanggaran dan korban kecelakaan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” tutupnya.**
(pm/pm)




