Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AS (25) dan AG (33).
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah peluru, kunci T, mata kunci, kunci magnet, kunci L, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta sejumlah peluru, kunci T, mata kunci, kunci magnet, kunci L, dua telepon seluler dan satu unit Honda Vario,” kata Herbin.
Pengungkapan kasus curanmor dengan dugaan penggunaan senjata api juga dilakukan di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA (22) dan HS (28) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, sejumlah peluru kaliber 9 milimeter dan peluru hampa, kunci T, mata kunci T, kunci magnet, telepon seluler, serta sejumlah sepeda motor.
Selain pencurian kendaraan bermotor, jajaran Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap perkara dengan modus penggelapan kendaraan.
Salah satunya terjadi di wilayah Ciledug, Kota Tangerang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga menggelapkan mobil Toyota Avanza yang sebelumnya disewa.
Kasus penggelapan kendaraan lainnya terjadi di wilayah Karang Tengah. Dalam perkara ini, seorang tersangka diduga menggelapkan mobil BMW 218i yang kemudian digadaikan kepada pihak lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.*
(Dirman)




