Langkah ini diapresiasi oleh sejumlah warga sekitar dan pengguna jalan yang selama ini mengeluhkan kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.
Penertiban ini merupakan bentuk nyata sinergi antara aparat kepolisian dan instansi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta meningkatkan kenyamanan masyarakat.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan, untuk tidak memarkirkan kendaraannya di tempat yang melanggar aturan.
” Kami mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban. Laporkan jika ada pelanggaran, dan mari kita ciptakan Jakarta Utara yang lebih tertib dan manusiawi,” tutup Kompol I Gede Ngurah.
(Darmawansyah)




