Polrestro Jakarta Pusat Gelar Operasi Besar-Besaran, Tangkap 26 Tersangka Narkoba

Polrestro Jakarta Pusat Gelar Operasi Besar-Besaran, Tangkap 26 Tersangka Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu di Kalipasir
Polrestro Jakarta Pusat Gelar Operasi Besar-Besaran, Tangkap 26 Tersangka Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu di Kalipasir
Polrestro Jakarta Pusat Gelar Operasi Besar-Besaran, Tangkap 26 Tersangka Narkoba dan Sita 2 Kg Sabu di Kalipasir yang dikenal sebagai lokasi transaksi narkoba

Jakarta Pusat, Indonesia jurnalis.com – Polres Metro Jakarta Pusat, di bawah pimpinan Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengumumkan hasil Operasi Nila Jaya yang berlangsung selama dua minggu. Tujuan operasi ini adalah untuk mengurangi peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya, khususnya di Jakarta Pusat.

“Dalam upaya menekan angka peredaran narkotika di wilayah Polda Metro Jaya dan khususnya di Jakarta Pusat, selama dua minggu ini kami berhasil menangkap 42 tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 Kg,” ujar Kombes Susatyo di Kalipasir, Jakarta Pusat pada Senin, 15 Juli 2024.

Operasi ini mencakup kawasan Kali Pasir di Menteng, yang dikenal sebagai lokasi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kawasan ini sering digunakan oleh pengedar dan pengguna narkoba, termasuk anak-anak dan remaja.

Polrestro Jakarta Pusat Gelar Operasi Besar-Besaran, Tangkap 26 Tersangka Narkoba
Polrestro Jakarta Pusat Gelar Operasi Besar-Besaran, Tangkap 26 Tersangka Narkoba

Pada 9 Juli lalu, sekitar pukul 02.00 pagi, 350 personil gabungan TNI dan Polri melakukan Operasi Skala Besar di Kali Pasir. “Sebanyak 26 tersangka berhasil kami amankan dan kami lakukan pengembangan. Ternyata beberapa tempat di kawasan Kali Pasir ini menjadi tempat transaksi sekaligus pesta narkoba,” kata Kombes Susatyo.

Seluruh tersangka dalam Operasi Nila Jaya 2024 dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Kombes Susatyo menjelaskan bahwa pola operasi ini akan menjadi model kolaborasi antara masyarakat, pemuda, TNI, Polri, Pemda, Kejaksaan, KKBNP, MUI, FKDM, LMK, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. “Untuk daerah-daerah lain di Jakarta Pusat yang menjadi zona merah peredaran narkotika, meski barang buktinya tidak banyak, kami ingin memberikan pesan kepada masyarakat agar tidak menjadikan Jakarta Pusat sebagai area bagi para pengedar,” tuturnya.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Selain itu, terdapat penggunaan pemufakatan dalam Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "