Polsek Cikupa Ringkus DPO Curanmor dan Amankan Motor Milik Korban
TANGERANG, Indonesiajurnalis – Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pelaku berinisial A.S. (31) ditangkap pada Kamis (25/6/2026) dini hari di Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan atas laporan pencurian sepeda motor milik Siti Khalimatu Sha’diyah yang terjadi pada 14 Januari 2026 di Kampung Waru, Desa Pasir Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, A.S. melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya dengan menggunakan modus merusak kunci kontak sepeda motor memakai kunci letter T. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, kunci kontak, jaket, helm, dan kunci letter T yang diduga digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Penangkapan ini adalah bentuk dedikasi kami. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, kami ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan serius. Kami berkomitmen untuk terus memburu pelaku kejahatan lainnya yang masih DPO agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Cikupa,” ujar IPDA Syaiful.




