Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim atas keberhasilan tersebut.
“Keberhasilan ini adalah kado dari Polsek Cikupa untuk masyarakat di momen Hari Bhayangkara ke-80. Kami ingin masyarakat merasa tenang. Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” tegas Kapolsek.
Polsek Cikupa juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Warga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
Saat ini, tersangka A.S. telah ditahan di Mapolsek Cikupa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dirman)




