Untuk saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam perkembangan lain, KPK juga menetapkan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penetapan tersebut menjadi kali ketiga Fahd berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani KPK.
Fahd pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2012 dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Lima tahun kemudian, pada 2017, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an.
Kini, pada 2026, Fahd kembali berhadapan dengan KPK setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Senin (14/9/2026).
Kasus terbaru tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. KPK masih melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.*
(Redaksi)




