“Ini bukan soal persaingan bisnis lokal dengan importir. Masalahnya adalah kualitas food tray yang digunakan saat ini. Ternyata produk itu tidak halal karena proses produksinya melibatkan minyak babi,” tegas Rakhmad.
Ia juga menekankan bahwa jaminan halal tidak hanya berlaku pada makanan, melainkan juga pada peralatan yang digunakan.
“Prinsip halal tidak ditentukan hanya dari hasil akhir, tetapi juga dari proses produksinya. Walaupun output-nya tampak bersih dari zat haram, jika dalam proses ada unsur haram, maka tetap tidak bisa disebut halal. Hal ini sudah menjadi ketetapan Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.**
(Ls)




