Pertemuan menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perusahaan tetap menjalankan kegiatan produksi, proses negosiasi mengenai kenaikan upah dilanjutkan melalui perundingan, tidak dilakukan pemotongan upah yang bertentangan dengan ketentuan, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), serta tidak ada pemberian sanksi berupa SP maupun mutasi kepada pekerja yang mengikuti aksi selama proses penyelesaian berlangsung.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polri hadir untuk menjamin keamanan seluruh pihak serta memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengamanan dilakukan secara profesional, humanis, dan mengedepankan komunikasi. Kami memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi tetap terlindungi, namun ketertiban umum, keamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat juga tetap terjaga. Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar AKP Syamsul Bahri.
Usai pertemuan, massa aksi membubarkan diri secara tertib. Berdasarkan hasil kesepakatan, tidak ada aksi lanjutan pada hari berikutnya dan para pekerja akan kembali bekerja seperti biasa sambil menunggu proses perundingan lanjutan antara perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan di Kementerian Ketenagakerjaan.*
(Dirman)




