Satu Dasawarsa Undang – Undang Desa, APDESI Kabupaten Tanah Laut Apresiasi Dengan Ketua Umum Desa Bersatu dengan beberapa poin penting, seperti masalah pertambangan yang melintasi desa-desa
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Samsiar, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanah Laut, menyatakan kesepakatannya dengan Ketua Umum Desa Bersatu Asri Anas dalam acara peringatan ” Satu dasawarsa Undang-Undang Desa” yang berlangsung di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Acara yang diadakan pada Kamis, 13 Juni 2024, ini mengusung tema “Desa Harus Jadi Kekuatan” dan menjadi momentum untuk menyampaikan rasa syukur atas disahkannya revisi kedua UU Desa, dari UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024 oleh Presiden. Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Samsiar mengungkapkan dukungannya terhadap aspirasi yang disampaikan oleh Ketua Umum Desa Bersatu”Apa yang disampaikan oleh Ketua Umum kami sangat sesuai dengan apa yang kami rasakan di desa. Itu adalah suara hati kami sebagai pemerintahan desa,” ujar Samsiar.
Samsiar juga menyoroti pentingnya pengawalan terhadap revisi UU Desa oleh kepala desa ke depannya. “Kami berharap kepala desa bisa mengawal revisi UU Desa ini. Ada beberapa poin penting, seperti masalah pertambangan yang melintasi desa-desa kami. Saat ini, banyak desa yang hanya bisa gigit jari karena tidak mendapatkan apa-apa dari perkebunan dan pertambangan tersebut,” jelasnya.