Sengketa Tanah di Badung Memanas, Keluarga Indrawati Tempuh Tiga Jalur Hukum

Sengketa Tanah di Badung Memanas, Keluarga Indrawati Tempuh Tiga Jalur Hukum
Indrawati bersama kuasa hukum akan menempuh jalur hukum,, Sabtu (12/9/2026)

Selain persoalan sertifikat, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal dalam proses persidangan. Di antaranya perubahan agenda mediasi menjadi pembuktian yang disebut dilakukan secara sepihak.

Mereka juga mempertanyakan kehadiran seseorang yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan di lingkungan pengadilan dan menyatakan terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Di tengah sengketa yang belum selesai, pihak lawan kembali melaporkan Indrawati dengan tuduhan penyerobotan dan pemalsuan surat.

Tempuh Tiga Jalur Hukum

Kuasa hukum Indrawati, I Made Somya Putra, S.H., M.H., mengatakan pihaknya kini menempuh tiga jalur hukum untuk mempertahankan hak kliennya sekaligus menguji berbagai persoalan yang muncul dalam sengketa tersebut.

Pertama, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan dengan dugaan cacat dalam proses penerbitan sertifikat.

Kedua, tim hukum melakukan perbaikan gugatan perdata dengan melibatkan seluruh ahli waris yang berkepentingan terhadap objek sengketa.

Ketiga, pihaknya menempuh jalur pidana melalui laporan dugaan pemalsuan surat serta penggunaan keterangan palsu kepada pihak berwenang.

“Langkah hukum ini kami tempuh untuk membuktikan kebenaran sekaligus mempertahankan hak klien kami,” demikian sikap kuasa hukum Indrawati dalam menghadapi sengketa tersebut.

Hingga saat ini, ketiga proses hukum tersebut masih berjalan. Belum terdapat putusan akhir yang menyatakan secara definitif pihak mana yang memiliki hak atas objek tanah yang disengketakan.

Karena perkara masih dalam proses, berbagai tudingan terkait penerbitan sertifikat maupun dugaan pemalsuan dokumen tetap merupakan bagian dari dalil dan laporan para pihak yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk instansi pertanahan dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat memberikan penanganan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.*

Baca Juga  Praperadilan Keempat RS Ditolak, Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim

(edy)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *