Sidang Kasus Mahmudin di PN Tanjung: Kuasa Hukum Soroti Dua Peristiwa Hukum, Pencurian dan Pemukulan

Sidang Kasus Mahmudin di PN Tanjung: Kuasa Hukum Soroti Dua Peristiwa Hukum, Pencurian dan Pemukulan
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Irana Yudiartika, SH., MH., CIL., CPM, bersama terdakwa

Ia juga menyoroti kondisi hukum yang saat ini dialami kliennya. Menurutnya, meskipun berstatus tahanan kota, Mahmudin tetap mengalami pembatasan kebebasan.

“Dari sisi kepastian hukum memang jelas klien kami melakukan pemukulan. Tapi dari sisi keadilan apakah adil bagi klien kami, karena saat ini beliau sudah menjalani penahanan walaupun tahanan kota. Artinya beliau tidak lagi bebas dan merdeka untuk bekerja mencari nafkah bagi keluarganya,” ujarnya.

Irana juga mempertanyakan manfaat dari pemberian hukuman terhadap kliennya dalam kasus tersebut.

“Apakah ada manfaatnya jika klien kami dihukum? Apalagi niat awalnya adalah menegur dan memberi efek jera karena ada pencurian,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan medis juga menunjukkan luka yang dialami anak tersebut tidak serius.

“Dari keterangan ahli dan hasil visum dokter jelas disebutkan hanya terdapat merah atau lebam dan tidak mengganggu aktivitas. Bahkan saat dilakukan pemeriksaan visum anak tersebut datang dalam kondisi sehat, bisa berbicara normal dan tidak ada gangguan aktivitas,” jelasnya.

Hal itu menurutnya berbeda dengan gambaran yang sebelumnya disampaikan oleh beberapa saksi di awal persidangan.

“Di awal mereka menyampaikan seolah-olah kondisi anak tersebut sangat parah. Tapi fakta dari ahli dan visum tidak seperti itu,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara tersebut secara objektif pada sidang berikutnya.

“Kami tidak meminta menghapus aspek hukumnya dan kami juga mengakui klien kami salah melakukan pemukulan. Tetapi kami berharap hakim juga melihat sisi keadilan dan manfaat dari putusan itu,” katanya.

Ia juga menyinggung pentingnya tanggung jawab sosial dalam mendidik anak agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

“Jangan sampai perbuatan pencurian justru dianggap biasa. Bahkan dari jawaban orang yang mengaku orang tua anak tersebut di persidangan ada keterangan yang bertolak belakang dengan saksi kami, bahkan di antara mereka sendiri keterangannya tidak sama,” ujarnya.

Baca Juga  Tragedi Bantar Gebang Telan Korban Jiwa, DPRD DKI Buka Suara !

Irana berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

“Mari kita jadikan ini pelajaran bersama, apalagi saat ini masih dalam suasana bulan Ramadan. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di lingkungan kita,” pungkasnya.

Ia pun menegaskan satu prinsip yang menurutnya harus dijaga dalam penegakan hukum.

“Intinya sederhana, siapa pun maling tetap maling,” tutupnya.*

(Ls)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *