Sidang Praperadilan PT Sawerigading: Saksi Ungkap Legalitas Perusahaan Hingga Dugaan Upeti ke Oknum Polda Papua

Sidang Praperadilan PT Sawerigading: Saksi Ungkap Legalitas Perusahaan Hingga Dugaan Upeti ke Oknum Polda Papua
Sidang Praperadilan PT Sawerigading: Saksi Ungkap Legalitas Perusahaan Hingga Dugaan Upeti ke Oknum Polda Papua Jumat (30/1/2026). PN Jayapura

“Saya ditangkap karena menolak menyetor uang ke rekening tersebut. Kami bukan penambang ilegal, kami sedang survei, jadi saya merasa tidak punya kewajiban untuk membayar iuran haram itu,” ungkap Andi Muhammad Irhong di balik jeruji besi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan prosedur penegakan hukum yang dinilai cacat oleh pihak kuasa hukum pemohon.

Poin-Poin Utama Laporan:

Legalitas: ESDM Papua mengonfirmasi PT Sawerigading memiliki rekomendasi IUP Eksplorasi.

Status Aktivitas: Saksi menyatakan tidak ada produksi emas, hanya survei lapangan.

Dugaan Pungli: Muncul nama rekening “Samuel Jaya Perkasa” yang diduga digunakan oknum polisi untuk menerima setoran.

Prosedur: Penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas/penangkapan kepada saksi dan pemilik hak ulayat.**

(Rendy)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Wamenaker Ajak Generasi Muda Optimalkan Potensi Digital di Sektor UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *