Menaker: Hakim Ad Hoc PHI Jaga Kepastian Hukum. “Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan,”
JAKARTA , Indonesia jurnalis — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pertimbangan hakim yang adil dan jelas menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha yang menghadapi perselisihan hubungan industrial. Dalam proses tersebut, hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berperan memberikan perspektif dari unsur pekerja dan pengusaha.
Menurut Yassierli, hakim ad hoc yang berasal dari unsur pekerja dan pengusaha memiliki pengalaman yang dapat membantu majelis memahami persoalan hubungan kerja dari kedua sisi secara lebih utuh.
“Keberadaan hakim ad hoc memberikan perspektif yang penting dalam memahami persoalan hubungan industrial. Pengalaman praktik yang dimiliki juga dapat membantu mengurai persoalan teknis yang muncul dalam persidangan,” ujar Yassierli dalam Pembekalan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kemnaker berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.
Yassierli menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, hakim ad hoc menjadi bagian dari majelis yang memeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial. Pengalaman dan keahlian yang dimiliki dapat membantu memberikan analisis terhadap persoalan teknis yang muncul dalam perkara.
“Putusan harus mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan. Karena itu, integritas dan profesionalisme hakim menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” kata Yassierli.
Menurut Yassierli, integritas hakim antara lain tercermin dari sikap menolak intervensi dan memperlakukan para pihak secara setara dalam proses penyelesaian perkara. Pertimbangan yang adil dan jelas diharapkan memberikan kepastian bagi para pihak dalam menghadapi perselisihan hubungan industrial.




