Selanjutnya, Bumitama Agri diwakili Lim Gunawan Hariyanto, yang menjabat sebagai direktur utama sekaligus ketua dewan direksi.
Sementara itu, Asia Pulp & Paper (APP) dan APP Company asal Tiongkok diwakili Bernard Tan, penasihat senior Grup Sinar Mas. Grup tersebut merupakan konglomerasi asal Indonesia yang memiliki APP.
Pertemuan dengan para perwakilan perusahaan itu berlangsung lima hari setelah Badan Lingkungan Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) pertama kali menerbitkan surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut pada 23 Oktober 2026.
Penerbitan surat peringatan itu disebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Kabut Asap Singapura, yang menjadi salah satu dasar hukum negara tersebut dalam menangani persoalan kabut asap lintas batas.
Langkah pemanggilan ini menjadi bagian dari perhatian pemerintah Singapura terhadap dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang berdampak terhadap kualitas udara lintas negara.
Sumber: The Straits Times (@straitstimes)




