Status Kepemilikan Telah Inkrah, DPD Demokrat Melayangkan Laporan Pidana Baru Melalui Kuasa H. Subiyanto

Status Kepemilikan Telah Inkrah, DPD Demokrat Melayangkan Laporan Pidana Baru Melalui Kuasa H. Subiyanto.
Status Kepemilikan Telah Inkrah, DPD Demokrat Melayangkan Laporan Pidana Baru Melalui Kuasa H. Subiyanto. (PN Surabaya)
Status Kepemilikan Telah Inkrah, DPD Demokrat Melayangkan Laporan Pidana Baru Melalui Kuasa H. Subiyanto.

Surabaya, Selasa 3 Maret 2026 – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Kertajaya Indah Nomor 82, Surabaya, kembali mencuat setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur melayangkan laporan polisi ke Polda Jawa Timur.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara PT AKT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *