Tarik ulur kepentingan politik RUU Perampasan Aset

IMG 20250911 195038

IMG 20250911 194959

 

 

Depok – Indonesia Jurnalis Lebih dari satu dekade, RUU Perampasan Aset yang diharapkan menjadi instrumen penting negara untuk merampas hasil tindak pidana ini justru terjebak dalam tarik ulur kepentingan politik.

Alhasil, upaya pemberantasan korupsi tersandera dalam drama legislasi yang panjang dan melelahkan. Nasib RUU ini bagaikan drama tanpa akhir, dibahas, ditunda, lalu digantung hingga waktu yang tak jelas.

Kondisi tersebut memicu kemarahan publik karena para koruptor terus memperkaya diri sementara rakyat kecil kian terhimpit.

Demonstrasi pun meletus di berbagai daerah, melahirkan tuntutan rakyat yang viral di media sosial berupa 17+8 Tuntutan Rakyat, salah satunya adalah desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Jejak Panjang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset diusulkan pertama kali pada era kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada 2003. Namun, saat itu naskahnya mengalami dua kali perubahan karena sejumlah pasal dianggap kontroversial.

Pada 2008, RUU ini sudah keluar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bahkan menjadi RUU prioritas, tetapi tak kunjung dibahas hingga selesai.

Tahun 2010, RUU kembali masuk Prolegnas, dibahas lintas kementerian, dan direncanakan untuk disampaikan kepada presiden agar diteruskan ke DPR RI.

Selanjutnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyusun naskah akademik RUU ini pada 2012.

Pada 2015, DPR kembali memasukkannya ke Prolegnas jangka menengah. Kemudian pada 2019, pemerintah kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset ke DPR. Sayangnya, pembahasan tidak juga rampung hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Memasuki 2021, RUU ini bahkan dihapus dari daftar Prolegnas karena keterbatasan waktu pembahasan.

Pada 2023, Presiden Jokowi melalui surat resmi kembali meminta agar RUU ini segera dibahas dan dimasukkan ke Prolegnas tahun berjalan.

Baca Juga  Penguatan Layanan Publik, Camat Kemiri Rudi H

Namun, meski sudah masuk, naskahnya tidak tersentuh dan seolah terlupakan karena belum ada kesepakatan antar kementerian untuk membawanya ke rapat bersama DPR.

Pada 2024, rapat paripurna terakhir DPR tidak menyinggung pembahasan RUU Perampasan Aset sama sekali. Kondisi tersebut menambah panjang daftar penundaan yang membuat publik semakin geram.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *