Tiba di era pemerintahan Presiden Prabowo, RUU Perampasan Aset akhirnya kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas prioritas 2025.
Keputusan ini juga merupakan bentuk respon terhadap gelombang tuntutan rakyat dalam aksi unjuk rasa besar yang berujung ricuh di berbagai daerah beberapa waktu lalu.
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas DPR 2025
Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Selasa (9/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ditetapkan bahwa RUU Perampasan Aset resmi masuk dalam Prolegnas prioritas 2025.
Selain itu, ada dua RUU lain yang ikut masuk, yakni RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset kini ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Ia menambahkan, perdebatan di kalangan pemerintah sudah selesai sehingga kini pembahasan sepenuhnya menjadi ranah DPR.
“Jadi tahun 2025 ini tetap inisiatif DPR. Perdebatan di pemerintah sudah selesai, sekarang menjadi ranah DPR,” ujarnya.
Menteri Hukum Supratman juga menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan tersebut. Ia menegaskan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR secara intensif.
“Kami apresiasi DPR yang mengambil alih penyusunan draf RUU ini. Nanti naskah akademik maupun materi RUU bisa kita bahas bersama,” katanya.
Target Rampung Tahun 2025
Bob Hasan menambahkan, meski hanya tersisa empat bulan di tahun ini, RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 2025. Ia menekankan bahwa partisipasi publik sangat penting, bukan hanya mengenal judul RUU tetapi juga memahami isi dan substansinya.
Menurut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berjalan paralel dengan revisi KUHAP yang tengah digodok Komisi III DPR.
“Karena perampasan aset berkaitan dengan proses pidana, pembahasan harus berjalan seiring dengan hukum acara pidana,” jelasnya.
Ia memastikan, RUU Perampasan Aset tidak akan menunggu revisi KUHAP selesai, melainkan akan dibahas secara simultan oleh Komisi III DPR untuk mempercepat proses legislasi.
Jika disahkan, UU Perampasan Aset akan berfungsi sebagai alat hukum bukan hanya untuk merampas kembali aset hasil korupsi, tetapi juga sebagai langkah penting mewujudkan keadilan sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana.
Drama panjang RUU Perampasan Aset menunjukkan betapa sulitnya menghadirkan instrumen hukum yang tegas dalam memberantas korupsi di Indonesia. Meski begitu, masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas prioritas 2025 membuka peluang baru bahwa akhirnya babak akhir bisa tercapai. (Chris)




