Terbongkarnya dugaan korupsi sampah Rp75 miliar, Eksekutif dan Legislatif diminta Evaluasi menyeluruh pejabat terkait, “selama ini proses seleksi pejabat kerap tidak objektif” kata bang Zul
Tangerang Selatan, Indonesia jurnalis – Dugaan kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75 miliar yang menyeret pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan menuai sorotan publik. Kejaksaan Tinggi Negeri Banten telah menetapkan dua tersangka, yakni WL selaku Kepala DLHK dan TAKP sebagai Kabid Kebersihan sekaligus pejabat pembuat keputusan.
Penangkapan ini menuai kekecewaan masyarakat. Warga Kota Tangerang Selatan menyesalkan tindakan para pejabat tersebut yang dinilai telah mengkhianati amanah publik. Mereka meminta Kepala Daerah dan anggota DPRD segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pejabat terkait.
Salah seorang warga, Bang Zul, menyuarakan kritik tajam. Ia mendesak agar Wakil Wali Kota serta Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan juga diperiksa dalam kasus ini.

“Penempatan dan penunjukan tugas Pak Wahyu Winoto Lukman sebagai Kadis Tangsel melalui proses Baperjakat Kota Tangsel,” ujarnya.
Bang Zul mempertanyakan proses seleksi pejabat yang dilakukan. “Apakah proses Baperjakat ini berdasarkan penilaian moralitas, integritas, intelektual, dan kompetensi sesuai UU ASN?” tanyanya.
Ia menegaskan bahwa seseorang yang akan menjabat Kepala OPD seharusnya melalui mekanisme dan rekomendasi dari berbagai institusi. “Tes urine oleh BNN RI atau BNK Tangsel, rekomendasi rekam jejak dari BPK RI, BPKP, KASN, Inspektorat dan BKPP Tangsel, penilaian laporan LHKPN dari KPK RI, fit and proper test oleh perguruan tinggi melalui assessment & asistensi, serta membuat surat pernyataan fakta integritas,” jelasnya.
Menurutnya, selama ini proses seleksi pejabat kerap tidak objektif. “Diduga selama ini berdasarkan like and dislike atau loyalitas sebagai tim sukses Pilkada dan royalitas setoran. Ini semua harus dihentikan,” tegasnya.