2. pemindahan peralatan menuju lokasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah di wilayah Distrik Yaffi.
Lokasi IPR tersebut berjarak sekitar 60–80 kilometer dari Senggi.
Bahkan sejak bulan Juli, telah terdapat arahan untuk menghentikan seluruh aktivitas persiapan awal, sambil menunggu proses administrasi dari pemerintah.
Dalam konteks tersebut, uji teknis alat dan inspeksi investasi di lapangan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi, bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.
Kejanggalan Identitas Pelapor
Persidangan juga memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul laporan yang menjadi dasar perkara ini.
Dalam keterangan saksi, disebutkan bahwa laporan berasal dari masyarakat Senggi.
Di duga menghadirkan saksi-saksi yang mudah di giring seolah-olah menyaksikan langsung penambangan ilegal pada tanggal 26 Agustus 2025, padahal tidak ada aktifitas sama sekali.
Namun hingga saat ini tidak pernah dijelaskan secara jelas siapa pelapor sebenarnya, serta apakah pelapor tersebut benar-benar berasal dari masyarakat adat setempat.
Hal ini menjadi penting untuk diverifikasi, karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian masyarakat adat Keerom justru mendukung proyek investasi tersebut, termasuk melalui mekanisme adat, koperasi masyarakat adat, dan dokumen pelepasan hak ulayat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah laporan tersebut benar berasal dari masyarakat adat Senggi ataukah laporan tersebut berasal dari pihak lain yang mengatasnamakan masyarakat atau bahkan berasal dari internal aparat penegak hukum sendiri.
Transparansi mengenai identitas pelapor menjadi penting karena laporan tersebut merupakan dasar awal lahirnya suatu perkara pidana.
Dukungan Legalitas dan Dokumen Resmi
Kegiatan investasi yang dipersoalkan sebenarnya didukung oleh berbagai dokumen resmi, antara lain:
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Distrik Yaffi,
rekomendasi dan surat keterangan dari pemerintah provinsi melalui PTSP dan ESDM
izin penggunaan genset, izin pemanfaatan air (SIPA) dan dokumen pelepasan hak ulayat masyarakat adat.
Dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan tahapan persiapan investasi yang dilakukan secara terbuka dan administratif.
Seruan Pengawasan Nasional
Perkara ini kini tidak hanya dipandang sebagai perkara hukum biasa. Kasus ini menyangkut kepastian hukum investasi, perlindungan masyarakat adat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Papua.
Oleh karena itu, perhatian dan pengawasan dari lembaga negara sangat diperlukan, antara lain dari: Presiden Republik Indonesia
Komisi III DPR RI, Kapolri, Panglima TNI, Kompolnas RI, Ombudsman RI, Komnas HAM RI , PPATK RI dan Kementerian ESDM.
Pengawasan tersebut diperlukan agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional, serta tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap investasi yang sah maupun masyarakat adat.
Kasus Senggi–Keerom kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Tanah Papua.
Publik berharap majelis hakim di pengadilan dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap secara objektif, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat adat serta iklim investasi nasional.*
(Rndy)




