Tidak Ada Produksi, Tidak Ada Emas, Tidak Ada Transaksi, Mengapa Ada Terdakwa?

Tidak Ada Produksi, Tidak Ada Emas, Tidak Ada Transaksi, Mengapa Ada Terdakwa?
Tidak Ada Produksi, Tidak Ada Emas, Tidak Ada Transaksi, Mengapa Ada Terdakwa? (Andi Muh. Irhong Naeing Ceo PT Sawerigading sebagai investor yang di kriminalisasi yang terborgol bersama pengacaranya)
Tidak Ada Produksi, Tidak Ada Emas, Tidak Ada Transaksi, Mengapa Ada Terdakwa?
Kasus Senggi Keerom Mengguncang Pertanyaan Publik tentang Penegakan Hukum di Tanah Papua

Papua, Indonesia jurnalis – Perkara dugaan penambangan ilegal yang menjerat tujuh orang terdakwa di wilayah Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua, dengan nomor pokok perkara nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jap, kini menjadi sorotan serius publik setelah berbagai fakta yang terungkap di persidangan menimbulkan banyak pertanyaan terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan.

Andi Muh. Irhong Naeing Ceo PT Sawerigading sebagai investor yang di kriminalisasi menyatakan dengan tegas melalui pernyataan tertulis, Jumat (6/3/2026) Kabupaten Kerrom menyatakan, Perkara ini telah melalui sejumlah tahapan hukum, mulai dari pra-peradilan, pembacaan dakwaan, pengajuan eksepsi, hingga pemeriksaan saksi-saksi di pengadilan. Namun fakta yang muncul di ruang sidang justru memperlihatkan sejumlah kejanggalan yang memicu perhatian publik mengenai profesionalitas penyidikan dan pembuktian perkara ini.

Tidak Ada Produksi, Tidak Ada Emas, Tidak Ada Transaksi, Mengapa Ada Terdakwa?
Sidang pokok perkara nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jap, di Pengadilan Negeri Jayapura yang menjerat tujuh orang terdakwa di wilayah Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua

Tidak Ada Aktivitas Penambangan pada 26 Agustus 2025

Tanggal 26 Agustus 2025 dijadikan dasar penindakan oleh aparat penegak hukum dalam perkara ini. Namun fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa pada tanggal tersebut:

Tidak terdapat kegiatan produksi emas, tidak ada pengolahan material tambang, tidak ada transaksi jual beli emas dan tidak ada aktivitas penambangan yang berlangsung.

Pada saat penindakan dilakukan, pihak-pihak yang berada di lokasi diketahui sedang beristirahat dan tidur, tanpa adanya aktivitas penambangan sebagaimana yang dituduhkan.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar faktual tindakan represif yang dilakukan pada tanggal tersebut.

Saksi Jaksa Tidak Melihat Aktivitas Tambang.

Kejanggalan lain muncul dari kesaksian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan terungkap bahwa beberapa saksi tidak pernah melihat secara langsung adanya aktivitas penambangan pada tanggal 26 Agustus 2025.

Baca Juga  Lahan PT Asmin Koalindo Disita Negara, Tambang di Kalteng Ini Kini Masuk Proses Hukum, Ada Apa Sebenarnya?

Sebagian saksi hanya menyatakan mendengar suara mesin atau suara genset dari kejauhan, tanpa pernah melihat secara langsung kegiatan penambangan, pengolahan material dan pengangkutan pasir tambang ataupun aktivitas produksi emas.

Dengan demikian, kesaksian tersebut hanya didasarkan pada dugaan suara, bukan pada pengamatan langsung terhadap suatu aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan penambangan.

Dalam prinsip hukum acara pidana, kesaksian yang tidak didasarkan pada pengalaman atau pengamatan langsung memiliki nilai pembuktian yang sangat lemah.

Bukti Emas 257 Gram Tidak Pernah Dihadirkan di Persidangan.

Dalam perkara ini disebut adanya emas seberat 257 gram yang dikaitkan dengan aktivitas penambangan.Namun hingga persidangan berjalan, emas tersebut tidak pernah dihadirkan di hadapan majelis hakim sebagai barang bukti utama.

Padahal dalam perkara pertambangan, emas yang disebut sebagai hasil produksi seharusnya menjadi bukti utama untuk membuktikan adanya kegiatan penambangan.

Ketiadaan barang bukti utama tersebut semakin menimbulkan pertanyaan mengenai konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik dan penuntut umum.

Kontradiksi Alat Berat dalam Dakwaan

Dalam dakwaan disebutkan adanya excavator tipe PC200 yang digunakan dalam kegiatan penambangan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan alat yang disita adalah excavator tipe PC320GX, yang bahkan dalam kondisi rusak dan sedang diperbaiki.

Perbedaan spesifikasi alat berat ini menimbulkan keraguan serius terhadap akurasi fakta dalam proses penyidikan dan penyusunan dakwaan.

Mesin Transit untuk IPR dan Proses IUP

Keberadaan mesin dan peralatan di wilayah Senggi sebenarnya merupakan bagian dari tahapan persiapan investasi pertambangan.

Peralatan tersebut berada di lokasi sebagai transit logistik, sambil menunggu:

1. proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang berjalan, dan

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *