Tuntutan Petani Sawit : Kebijakan Ekspor Harus Menyejahterakan Petani, Bukan Menekan Harga TBS dan Menolak Margin Fee PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI)
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Aksi masa Serikat Petani Kelapa Sawit Nasional (SPKS) menggelar aksinya di depan gedung Danantara Jakarta yang menyampaikan tuntutan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), agar kebijakan ekspor satu pintu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, adil dan melindungi kepentingan petani sawit, Kamis (24/9/2026) Depan Gedung Danantara Jalan Gatot Subroto Jakarta.
Petani sawit swadaya merupakan bagian utama dari rantai produksi kelapa sawit Indonesia. Karena itu, setiap perubahan tata kelola ekspor yang memengaruhi pembentukan harga CPO dan harga tandan buah segar (TBS) harus disertai mekanisme perlindungan terhadap pendapatan petani.
Pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara pengekspor telah mengubah tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dalam konteks kelapa sawit, persoalan yang perlu segera dijawab adalah bagaimana kewenangan penentuan harga jual ekspor dan margin berdampak terhadap harga di tingkat petani, bagaimana pertanggungjawaban hukumnya, serta bagaimana memastikan kebijakan tersebut tidak menghasilkan ketimpangan baru dalam rantai nilai sawit.
Atas dasar tersebut, Serikat Petani Kelapa Sawit Nasional (SPKS) menyampaikan tuntutan kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), dan lembaga pengawasan terkait agar kebijakan ekspor satu pintu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, adil dan melindungi kepentingan petani sawit.
1. HENTIKAN SETIAP KEBIJAKAN EKSPOR YANG BERDAMPAK PADA PENURUNAN HARGA TBS PETANI.
Pemerintah wajib memastikan bahwa perubahan tata kelola ekspor kelapa sawit dilakukan secara hati-hati dan tidak dibebankan kepada petani melalui penurunan harga TBS. Setiap kebijakan ekspor wajib menjamin harga TBS dan pendapatan petani tidak turun.
2. JAMIN TBS PETANI TETAP DITERIMA DI PKS
Kebijakan ekspor satu pintu harus menjamin tidak terjadi pembatasan atau penolakan penerimaan TBS petani di tingkat PKS. Setiap PKS harus tetap menerima TBS petani sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kebijakan ekspor tidak mengganggu akses pasar, penjualan, dan pendapatan petani. Kami menuntut Pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu tidak menjadi alasan bagi PKS untuk membatasi atau menolak penerimaan TBS petani.
3. TETAPKAN MEKANISME HARGA BATAS BAWAH TBS.
Pemerintah harus menetapkan mekanisme perlindungan harga minimum TBS untuk melindungi pendapatan pekebun swadaya ketika terjadi perubahan harga ekspor, perubahan kebijakan perdagangan atau penambahan biaya dalam rantai perdagangan.
4. JANGAN MEMBEBANKAN MARGIN PT DSI KEPADA HARGA TBS PETANI.
Setiap margin, fee, biaya pengelolaan atau biaya transaksi dari pelaksanaan ekspor satu pintu tidak boleh secara otomatis diteruskan sebagai pengurang harga TBS petani.
4. DSI JANGAN MENGAMBIL ALIH PERAN PERDAGANGAN YANG BERISIKO MENEKAN HARGA TBS PETANI
DSI sebaiknya tidak mengambil peran langsung sebagai pelaku transaksi dan perdagangan CPO serta produk turunannya. Kebijakan DSI harus difokuskan pada penguatan tata kelola dan transparansi ekspor, tanpa menciptakan rantai perdagangan dan biaya baru yang berpotensi berdampak pada penurunan harga TBS petani.
5. JADIKAN DSI INSTRUMEN TRANSPARANSI EKSPOR DAN PERLINDUNGAN HARGA TBS PETANI
DSI harus fokus pada integrasi data, transparansi transaksi, dan pengawasan ekspor untuk mencegah under-invoicing dan transfer pricing. Tata kelola DSI harus meningkatkan penerimaan negara dan melindungi harga TBS, bukan menambah beban petani.
6. BUKA MEKANISME PEMBENTUKAN HARGA JUAL EKSPOR.
PT DSI wajib membuka formula penentuan harga jual ekspor, harga referensi, komponen biaya, margin atau fee, metode perhitungan margin, volume dan nilai transaksi, serta hubungan harga ekspor dengan harga domestik dan harga TBS.
7. TOLAK MARGIN DAN FEE DSI YANG TINGGI DAN MENEKAN HARGA TBS PETANI
Pemerintah harus memastikan margin dan fee DSI tidak menjadi beban baru dalam tata niaga sawit yang berdampak pada penurunan harga TBS. Setiap kebijakan DSI harus menjamin perlindungan harga dan pendapatan petani sawit.
8. JAMIN KETERLIBATAN PETANI DALAM TATA KELOLA EKSPOR SAWIT.
Organisasi petani sawit harus memperoleh ruang partisipasi yang nyata dalam forum evaluasi, konsultasi dan pengambilan keputusan kebijakan ekspor.
9. HARMONISASIKAN HARGA EKSPOR DENGAN MEKANISME HARGA TBS.
Pemerintah harus memastikan hubungan yang transparan dan adil antara harga ekspor, harga CPO, Indeks K, rendemen dan harga TBS yang diterima petani.
10. PERKUAT PENGAWASAN TERHADAP PEMBELIAN TBS DI BAWAH HARGA PENETAPAN.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengawasi PKS, loading ramp dan pedagang pengumpul serta mengumumkan hasil pengawasan secara berkala.
11. JADIKAN PETANI SEBAGAI BAGIAN DARI PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
Pemerintah wajib melibatkan organisasi petani sawit dalam kebijakan harga, ekspor, pungutan, margin dan tata niaga sawit.
12. BANGUN MEKANISME EKSPOR SATU PINTU YANG TRANSPARAN DAN ADIL.
Satu pintu ekspor tidak boleh berarti satu pintu untuk menentukan harga dan margin tanpa pengawasan publik serta tanpa keterlibatan petani.
Kami, petani sawit Indonesia, tidak menolak tata kelola ekspor yang bertujuan memperkuat perekonomian nasional. Kami menuntut agar tata kelola tersebut adil, transparan, dapat diawasi dan memberikan manfaat nyata kepada petani.




