Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

IMG 20250916 WA0064

Adapun inisial dan peran dari ke 14 orang tersangka yaitu :
*Tersangka Dewasa ;
1.an. FI, laki-laki 19 tahun, pekerjaan Ojol alamat Jl. A Yani Link Wanasari Denut
Peran : Pelaku melakukan pelemparan batu ke gedung Ditrekrimsus Polda Bali
2.an. AT, laki-laki 20 tahun, Mahasiswa, alamat Desa Seribu Dolok, Simalungun, Sumatera Utara
Peran : Pelaku mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan kedalam tasnya
3.an. MT laki-laki 25 tahun, Pekerjaan Ojol, alamat Banjar Tengah Negara Jembrana
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri
4.an. AS laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Jl.Marlboro IX Buagan Pemecutan Kelod Denbar
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam Box Randis Polri
5.an. NR laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Br. Busana Kaja Baha Mengwi Badung.
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri
6.an. KM laki-laki 19 tahun, Pelajar, alamat Dusun Penarukan Peninjoan Tembuku Bangli
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri
7.an PB laki-laki 18 tahun, Pelajar alamat Jl. IndraJaya, Gg. I Ubung Kaja Denpasar Utara.
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri
8.an. RI. laki-laki 18 tahun, Pedagang, alamat Kel Dangin Puri Kaja Denpasar Utara
Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri
9.an. MR laki-laki 18 tahun Pelajar, alamat Jl. Gn Batukaru, Gg. III Denpasar Barat
Peran : Pelaku membawa Bom Molotov saat aksi unjuk rasa (namun belum digunakan)
10.an. MF laki-laki 18 tahun, belum bekerja, alamat Br. Carik Padang, Ds. Nyambu Kediri Tabanan
Peran : Pelaku membeli bahan, meracik/membuat serta membawa Bom Molotov (belum digunakan).

Baca Juga  Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tangerang Ajak Masyarakat Jadikan Pedoman Bernegara

*Tersangka anak yang berhadapan hukum dalam proses DIVERSI, yaitu;
1.an. PY umur 15 tahun laki-laki, pelajar
2.an. KW umur 16 tahun laki-laki, pelajar
3.an. KA umur 16 tahun laki-laki, pelajar
4.an. KL umur 17 tahun laki-laki, pelajar
Peran Para pelaku anak : ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri.

Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal :
a.Tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.
b.Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP.
c.Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.

Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut dan kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum, ungkap Kapolda Bali.

 

(Darmawansyah)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *