Zakat dari Charity Tahunan ke Transformasi Jangka Panjang

Zakat dari Charity Tahunan ke Transformasi Jangka Panjang
Prof. Dr. Nairobi, S.E.,. M. Si (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung)
Zakat dari Charity Tahunan ke Transformasi Jangka Panjang
Penulis
Prof. Dr. Nairobi, S.E.,. M. Si (Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung)

Lampung, Indonesia Jurnalis – Setiap bulan Ramadan, berita tentang rekor baru penghimpunan zakat selalu mengisi ruang media. Data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menunjukkan dana zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lain (ZIS‑DSKL) yang berhasil dihimpun terus melonjak dari Rp14,22 triliun pada 2021, naik menjadi Rp22,48 triliun pada 2022, meningkat jadi Rp32,32 triliun pada 2023, dan tembus Rp40,51 triliun pada 2024. Untuk 2025, BAZNAS menargetkan Rp50 triliun, dan hingga pertengahan tahun sudah terkumpul lebih dari separuhnya.

Masalahnya wajah penerima zakat (mustahik) yang mengantre paket sembako nyaris tidak berubah dari tahun ke tahun. Apa guna zakat terus meningkat jika jumlah penerimanya tidak kunjung berkurang?
Laporan nasional menunjukkan bahwa hampir seluruh dana yang dihimpun sudah disalurkan kembali ke masyarakat dengan rasio penyaluran yang sangat tinggi. Secara akuntansi, ini prestasi.

Tetapi di lapangan, penyaluran masih didominasi pola karitatif berupa bantuan konsumtif berupa paket sembako, santunan tunai, atau bingkisan lebaran yang sifatnya habis pakai.

Pola ini penting sebagai jaring pengaman sosial jangka pendek, terutama bagi fakir miskin yang benar‑benar tidak punya penghasilan. Jika sebagian besar energi dan dana zakat berhenti di sini, kita hanya memelihara kemiskinan, bukan menguranginya.

Secara normatif dan historis, zakat mengandung misi transformasi. Tujuan akhirnya bukan sekadar meringankan beban mustahik, tetapi mengangkat mereka hingga suatu hari mampu menjadi muzakki. Berbagai kajian ekonomi Islam menempatkan zakat sebagai instrumen distribusi kekayaan dan mobilitas sosial, terutama bila dikelola secara produktif. Zakat seharusnya tidak hanya berupa kue, tetapi juga dapat membantu orang miskin membuat kue.

Baca Juga  Perbedaan Pandangan Harus Disampaikan Secara Konstitusional Demi Menjaga Keutuhan Negara

Zakat produktif adalah penyaluran zakat yang sengaja diarahkan untuk membiayai kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan dan berkelanjutan bagi mustahik. Bentuk konkretnya bisa berupa modal kerja bagi pedagang kecil, bantuan alat usaha, ternak bergulir bagi petani dan peternak, atau pembiayaan usaha mikro tanpa bunga.

Intinya, dana zakat tidak dihabiskan untuk konsumsi sesaat, tetapi dijadikan “energi” untuk menghidupkan mesin ekonomi keluarga miskin. Banyak penelitian menunjukkan, ketika zakat dikelola secara produktif, peningkatan pendapatan mustahik jauh lebih besar dan peluang mereka keluar dari kemiskinan juga lebih tinggi dibanding sekadar menerima bantuan konsumtif.

Data BAZNAS tentang pengentasan kemiskinan berbasis zakat menguatkan hal ini.

Program zakat telah membantu ratusan ribu orang keluar dari garis kemiskinan dan jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun jika dibandingkan dengan besarnya dana yang terkumpul dan luasnya populasi miskin di Indonesia, kontribusi itu masih bisa didorong jauh lebih besar. Potensi zakat sebagai instrumen struktural sudah terlihat, tetapi belum benar‑benar dimaksimalkan.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *