Kejagung Sita Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas batangan yang disimpan dalam brankas kontainer dari Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Jakarta, Indonesia jurnalis – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil penggeledahan rumah milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang berada di kawasan elite Senopati, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas serta kontainer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada akhir Oktober 2024, tak lama setelah Zarof Ricar diamankan di Bali.