Diduga Lakukan Penipuan, mantan Ketua RT wilayah jakarta barat di laporkan warga ke Polda Metro Jaya terkait perkara kepengurusan sertifikat tanah
Jakarta, Indonesia jurnalis – Seorang mantan Ketua RT di wilayah Jakarta Barat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Rahmat Hartono, SH, selaku kuasa hukum dari R (31), atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut didaftarkan pada tanggal 10 Juli 2025 dan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/4766/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kasus ini bermula saat R bermaksud mengurus proses balik nama sertifikat tanah milik almarhum orang tuanya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam proses tersebut, R mempercayakan pengurusan dokumen tersebut kepada seorang perempuan berinisial M, yang diketahui merupakan mantan Ketua RT setempat.
Menurut keterangan kuasa hukumnya, Rahmat Hartono SH, kliennya telah menyerahkan seluruh dokumen asli dan uang sebesar Rp60 juta kepada M. Awalnya, M menyepakati biaya sebesar Rp43 juta untuk pengurusan sertifikat. Namun, belakangan meminta tambahan dana dengan dalih agar proses lebih cepat.

Sudah satu tahun sejak Juni 2024, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diberikan oleh M. Klien kami berulang kali mencoba menghubungi M, namun tidak mendapat tanggapan dan bahkan kesulitan untuk menemui yang bersangkutan,” ujar Rahmat Hartono dalam keterangannya.