Paradoks Karir Profesor: Inkoherensi Kelembagaan di Kampus Indonesia
Penulis: Nairobi (Guru Besar dalam bidang Ekonomi Publik pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung)
Jakarta, Indonesia Jurnalis – Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2025 kembali menegaskan ketentuan bahwa calon pemimpin perguruan tinggi negeri harus berusia paling tinggi 60 tahun 0 bulan 0 hari pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin yang sedang menjabat. Dari sudut administrasi, ketentuan ini mudah dipahami. Ia dimaksudkan untuk menghadirkan kepastian hukum, mencegah perbedaan tafsir, dan menjaga keteraturan dalam proses pemilihan rektor.
Akan tetapi, kebijakan publik tidak cukup dinilai hanya dari ketertiban prosedurnya. Ia juga perlu dilihat dari keselarasan logika yang menopang keseluruhan sistem. Dalam konteks inilah perdebatan mengenai batas usia calon rektor menjadi penting. Sebab, pada saat yang sama, profesor di perguruan tinggi negeri masih diakui dapat mengabdi hingga usia 70 tahun. Negara, tetap memberi kepercayaan kepada profesor untuk mengajar, meneliti, mengabdi, dan merawat kehidupan akademik namun dibatasi untuk menjadi pimpinan Perguruan Tinggi lima sampai sepuluh tahun sebelum pensiun.
Keadaan ini menghadirkan pertanyaan yang layak direnungkan bersama. Jika seorang profesor masih dianggap cakap untuk menjalankan tugas akademik pada usia 70 tahun, adakah alasan yang sungguh memadai untuk menutup sama sekali kemungkinan kontribusinya dalam kepemimpinan perguruan tinggi? Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk menolak aturan, melainkan untuk membaca apakah keseluruhan desain kelembagaan kita telah tersusun secara selaras.
Persoalan ini sejatinya adalah sebagai inkoherensi kelembagaan. Satu sistem pendidikan tinggi, terdapat dua cara pandang yang berjalan beriringan, tetapi tidak sepenuhnya bertemu. Pada satu sisi, rezim kepegawaian mengakui profesor senior sebagai sumber daya intelektual yang tetap bernilai dan tetap layak mengabdi hingga usia 70 tahun. Pada sisi lain, rezim kepemimpinan perguruan tinggi membatasi secara lebih dini kemungkinan mereka untuk mengambil peran struktural tertinggi. Akibatnya, sistem tampak tertib secara hukum, tetapi belum sepenuhnya padu secara kelembagaan.




