Paradoks Karir Profesor: Inkoherensi Kelembagaan di Kampus Indonesia

IMG 20260423 WA0001 1

Perbandingan dengan jabatan publik lain juga membuat persoalan ini terasa makin menarik untuk dicermati. Aturan hukum dalam usia jabatan Presiden dan Wakil Presiden, hanya mengatur batas usia minimal, tetapi tidak menetapkan batas usia maksimal. Demikian pula untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jabatan menteri pun pada dasarnya terbuka selama Presiden memandang seseorang memiliki kapasitas dan integritas yang dibutuhkan. Dalam lanskap kebijakan seperti itu, pembatasan yang jauh lebih ketat pada kepemimpinan perguruan tinggi terasa memunculkan pertanyaan tentang konsistensi cara negara menilai usia, pengalaman, dan kelayakan memimpin.

Tentu setiap jabatan memiliki karakter yang berbeda. Jabatan pimpinan PT bukan jabatan politik, melainkan jabatan akademik-manajerial yang menuntut energi, ketangkasan, dan kemampuan merespons perubahan. Karena itu, argumen tentang pentingnya regenerasi tidak bisa diabaikan. Perguruan tinggi memang memerlukan pemimpin yang adaptif, peka terhadap transformasi digital, dan sigap membaca perkembangan global pendidikan tinggi. Namun regenerasi yang baik tidak selalu identik dengan pembatasan yang kaku. Regenerasi juga dapat dibangun melalui seleksi yang terbuka, evaluasi yang objektif, pembatasan masa jabatan yang wajar, dan mekanisme suksesi yang sehat.

Dalam kerangka itu, yang diperlukan bukan penghapusan batas usia, melainkan penataan yang lebih proporsional. Untuk dosen dengan jabatan lektor kepala atau dosen non-profesor yang batas usia pensiunnya 65 tahun, ketentuan bahwa calon pemimpin perguruan tinggi harus berusia paling tinggi 60 tahun masih dapat dipahami. Masa jabatan pimpinan PT yang berlangsung empat tahun berpotensi mendekati, bahkan melampaui, masa pensiun sehingga kehati-hatian umur di sini memiliki dasar rasional. Akan tetapi, untuk profesor berbeda. Guru besar justru diakui oleh sistem kepegawaian memiliki masa pengabdian yang lebih panjang, hingga usia 70 tahun. Waktu yang masih relatif jauh dari pensiun, profesor sesungguhnya masih memiliki ruang yang cukup untuk menunaikan satu periode kepemimpinan. Karena itu, memberi pengecualian batas usia pencalonan sampai 65 tahun khusus bagi profesor dapat dipertimbangkan sebagai jalan tengah yang lebih adil. Tetap menjaga asas regenerasi, tetapi sekaligus menghargai perbedaan struktur karier yang memang sudah diakui oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pengadaan BGN : Tablet Hngga Semir Capai Milyaran Rupiah, Apa Kaitannya dengan Program  MBG?

Justru di titik ini peran profesor senior sepatutnya dibaca secara lebih proporsional. Universitas tidak hanya membutuhkan energi pembaruan, tetapi juga memerlukan kedalaman pengalaman, ketenangan berpikir, jejaring ilmiah, dan memori institusional. Semua ini tidak lahir seketika. Ia merupakan hasil perjalanan panjang, pengabdian yang berlapis, serta tempaan akademik selama puluhan tahun. Dalam banyak keadaan, kualitas-kualitas itulah yang justru menjadi fondasi penting bagi kepemimpinan universitas yang matang.

Dilihat dari perspektif ekonomi kelembagaan, persoalan ini juga menyangkut cara negara memperlakukan investasi modal manusia. Profesor dibentuk melalui proses yang panjang dan mahal. Dimulai dari pendidikan doktoral, jenjang jabatan akademik, pengalaman riset, publikasi, dan pengabdian ilmiah. Ketika profesor masih diakui aktif sampai usia 70 tahun, tetapi tidak lagi diberi ruang memasuki kepemimpinan pada usia 60 tahun, muncul jeda yang tidak kecil antara pengakuan atas kapasitas akademik dan pembatasan terhadap kapasitas kepemimpinan. Jeda inilah yang memberi kesan bahwa sistem belum mengolah modal manusia itu secara sepenuhnya optimal.

Karena itu, peninjauan ulang terhadap batas usia calon pemimpin perguruan tinggi negeri layak diletakkan dalam semangat perbaikan, bukan pertentangan. Tujuannya bukan untuk menghambat regenerasi, melainkan untuk mencari titik temu yang lebih adil dan lebih rasional. Salah satu kemungkinan adalah menyesuaikan batas usia calon pemimpin PTN agar lebih mendekati batas usia pensiun profesor. Kemungkinan lain adalah memperkuat penilaian berbasis kapasitas melalui uji kesehatan, integritas, dan kompetensi kepemimpinan, sehingga ukuran kelayakan tidak semata bertumpu pada usia biologis. Jalan lain lagi adalah mendorong pola kepemimpinan kolaboratif antargenerasi, agar pengalaman profesor senior dapat berjalan beriringan dengan energi dan inovasi generasi yang lebih muda.

Akhirnya, perdebatan mengenai batas usia calon rektor sesungguhnya mengajak kita melihat hal yang lebih mendasar yaitu bagaimana negara menempatkan pengalaman, pengabdian, dan akal sehat dalam tata kelola pendidikan tinggi. Jika profesor masih dipercaya mengabdi hingga usia 70 tahun, maka menutup peluang kepemimpinan akademik pada usia 60 tahun bukan sekadar soal aturan, melainkan tanda bahwa desain kelembagaan kita belum sepenuhnya selaras dengan akal sehat.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *