Pemerintah Siap Terapkan B50 Mulai Juli 2026, Harga Ikuti Skema Bulanan
JAKARTA, Indonesia jurnalis – Pemerintah berencana menerapkan program mandatori pencampuran biodiesel sebesar 50 persen (B50) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini berarti setiap 1 liter bahan bakar solar akan mengandung 50 persen Fatty Acid Methyl Esters (FAME), sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Terkait harga biodiesel B50, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa penetapan harga akan mengikuti formula yang telah ditetapkan pemerintah. Harga tersebut nantinya akan diumumkan secara berkala setiap bulan guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.
“Mengikuti formula. Kalau itu mengikuti formula kan tiap bulan kita keluarkan harganya,” ujar Eniya saat ditemui di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50 di Lembang, dikutip Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, saat ini pemerintah masih melakukan perhitungan rinci terkait komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) atau FAME, termasuk berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
“Kita sedang berhitung dengan Dirjen Migas karena prediksi hingga Desember itu kan perlu diklarifikasi karena ini kan misal ada penghematan ada pembahasan terus nih kalau yang minyak,” lanjutnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi B50 diproyeksikan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan, terutama melalui peningkatan nilai tambah komoditas minyak sawit mentah (CPO). Dari sisi fiskal, kebijakan ini berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun pada 2026, meningkat dibandingkan target program B40 yang sebesar Rp140 triliun.




