Dugaan Perambahan Hutan Seret Nama PT BPM, KPHP Barito Hilir Siap Turun ke Lapangan

Dugaan Perambahan Hutan Seret Nama PT BPM, KPHP Barito Hilir Siap Turun ke Lapangan
Foto: Aktivitas pemanfaatan kayu limbah di areal konsesi pertambangan PT BPM.(ist)
Dugaan Perambahan Hutan Seret Nama PT BPM, KPHP Barito Hilir Siap Turun ke Lapangan

BUNTOK, Indonesia jurnalis – PT Bara Prima Mandiri (BPM) diduga melakukan perambahan kawasan hutan serta memanfaatkan kayu yang berasal dari luar area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dari Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah.

Kutip berita Kalteng, Ketua Umum AmpuH, Erko Mojra, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir serta manajemen PT BPM guna meminta klarifikasi atas dugaan tersebut.

Menurut Erko, PT BPM diduga melakukan aktivitas penebangan kayu di luar area IPPKH melalui kerja sama dengan CV Berkat Karunia Perkasa (BKP). Aktivitas tersebut disebut-sebut mendapat persetujuan dari Kepala Unit KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka berpotensi merugikan negara, pemerintah daerah, serta masyarakat luas.

“Publik memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap setiap investasi yang masuk. Negara melalui instansi terkait juga harus terbuka dan transparan, karena ini berkaitan dengan pendapatan negara dan daerah, serta dampak terhadap lingkungan dan kelestarian alam,” ujar Erko.

Meski demikian, Erko menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, AmpuH memilih menempuh langkah konfirmasi resmi secara tertulis guna memperoleh penjelasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

Di sisi lain, Kepala KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin, mengaku belum mengetahui secara rinci terkait dugaan tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti jika data pendukung seperti titik koordinat lokasi disampaikan.

Baca Juga  Mulai 1 Juli 2026, RI Stop Impor Solar! Mentan Ungkap Era Baru Energi Sawit B50

“Kami belum mengetahui informasinya. Jika ada koordinatnya, akan kami petakan dan tindak lanjuti ke lapangan,” ujar Zainal melalui pesan singkat, Sabtu (2/5/2026).

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *